PADANG - Polda Sumatera Barat terus berupaya memberantas praktek tambang ilegal di wilayah hukumnya.Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Kamis (16/7/2020).
Pada konferensi pers tersebut, Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus berhasil menangkap tujuh orang pelaku penambangan tanpa izin di wilayah Sumbar.
"Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Pold Sumbar dalam pemberantasan penambangan tanpa izin, " ujar Kabid Humas.
Selain itu bentuk komitmen Polda Sumbar dapat dilihat dari data penyelesaian berbagai kasus penambangan tanpa izin.
Dari data penyelesaian berbagai kasus, Kabid humas menuturkan bahwa jumlah perkara selama kurun waktu bulan Desember 2019 hingga Juli 2020 yang diungkap Polda Sumbar untuk praktek tambang ilegal sebanyak 25 kasus dengan tersangka sebanyak 52 orang, untuk yang telah P21 sebanyak 15 kasus.
Untuk kasus pencegahan dan pemberantasan perusak hutan berhasil diungkap Polda Sumbar yaitu sebanyak 24 kasus dengan tersangka 28 orang, untuk kasus yang telah P21 sebanyak 15 kasus.
Sementara untuk pengungkapan kasus mercuri Polda Sumbar mengungkap sebanyak 2 kasus yang saat ini telah tahap 2.
"Hal ini merupakan harapan dan komitmen dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto untuk menjadikan wilayah Sumatera Barat bebas dari kasus yang bisa merusak hutan dan lingkungan hidup, " kata Kabid Humas. (***)